Pengantar Ilmu Hukum (_01)
Manusia sebagai makhluk sosial selalu hidup berdampingan serta saling bergantung satu dengan yang lain. Dalam mengupayakan kelangsungan hidup, manusia saling bekerjasama maupun bersaing. Kerjasama yang ada tentu saja didukung oleh faktor sumber daya atau tujuan yang sama dan cukup untuk dinikmati oleh semua belah pihak, namun di sisi lain, ketika terjadi keterbatasan sumber daya atau apa yang menjadi tujuan tersebut tidak dimungkinkan untuk dinikmati secara bersama-sama memunculkan persaingan antar individu untuk mencapainya.
Dalam persaingan untuk mencapai tujuan inilah dapat dipastikan terjadi konflik antar individu. Tentu saja upaya untuk mencapai tujuan pribadi atau menguasai suatu sumber daya adalah hak bagi setiap orang dengan kata lain setiap orang bebas untuk mengupayakan kesejahteraan dirinya sendiri, namun kebebasan tidak selalu baik. Kebebasan seringkali digunakan tanpa memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan hak-hak orang lain sehingga cenderung menimbulkan kepincangan dalam kehidupan sosial.
Kepincangan atau ketidakteraturan dalam kehidupan sosial dapat diatasi dengan adanya aturan. Aturan tersebut mestinya adalah aturan yang muncul dari kesadaran masyarakat untuk mengatasi kekacauan dalam kehidupan bersama. Aturan dalam kehidupan masyarakat inilah yang sering disebut sebagai hukum. Hal ini sejalan dengan pendapat Djamali (2005:2) bahwa hukum adalah ketentuan-ketentuan yang tumbuh dari pergaulan hidup manusia.
Hukum berfungsi menjaga keseimbangan dalam kehidupan masyarakat baik secara fisik maupun psikis. Hal ini sejalan dengan ciri khusus hukum sebagai norma sebagaimana disampaikan oleh Djamali (2005:3), yaitu: mengatur, melindungi, dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum.
Pelanggaran terhadap hukum berimplikasi pada sanksi-sanksi yang telah ditetapkan dalam aturan hukum itu sendiri dan dijalankan oleh pihak berwenang. Dalam konteks ini adalah aturan-aturan yang ditetapkan dan diberlakukan pada saat ini, yang sering dikenal sebagai hukum positif atau ius constitutum. Hukum positif sendiri diartikan oleh Djamali (2005:3) sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku pada suatu saat, waktu, dan tempat tertentu.
Dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat yang terus-menerus mengalami perubahan, maka hukum turut mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan masayarakat, dimana aturan-aturan hukum lama diganti dengan aturan-aturan hukum yang baru atau yang berlaku saat ini (hukum positif). Dalam ilmu hukum, aturan-aturan hukum yang lama maupun hukum positif disebut sebagai tata hukum. Selain itu ada pula aturan hukum yang direncakan penerapannya di masa depan untuk menggantikan hukum positif, aturan hukum yang masih dalam perencanaan itu disebut juga ius constituendum atau hukum yang masih dicita-citakan penerapannya di masa mendatang.
Aturan hukum dalam suatu kelompok masyarakat memiliki keterkaitan satu sama lain sebagai satu kesatuan yang disebut sebagai sistem hukum dimana sampai saat ini sistem hukum dalam kehidupan sehari-hari menurut aliran anutannya sebagaimana dipaparkan oleh Djamali (2005:4), twebagi menjadi empat, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, Anglo Amerika, Islam, dan Adat yang digunakan oleh negara-negara sesuai keperluan dan tujuan bernegara
sahabatmu Kanggoeroe
Komentar
Posting Komentar