Pengantar Ilmu Hukum (_01)

Manusia sebagai makhluk sosial selalu hidup berdampingan dan saling bergantung satu sama lain. Dalam mengupayakan kelangsungan hidup, manusia saling bekerja sama maupun bersaing. Kerja sama tersebut tentu didukung oleh adanya sumber daya atau tujuan yang sama, serta memadai untuk dinikmati oleh semua pihak. Namun, di sisi lain, ketika terjadi keterbatasan sumber daya atau tujuan tersebut tidak mungkin dinikmati bersama-sama, muncullah persaingan antarindividu untuk mencapainya.

Dalam persaingan untuk mencapai tujuan inilah rentan terjadi konflik antarindividu. Upaya untuk mencapai tujuan pribadi atau menguasai suatu sumber daya pada dasarnya adalah hak bagi setiap orang. Dengan kata lain, setiap orang bebas untuk mengupayakan kesejahteraan dirinya sendiri. Meskipun demikian, kebebasan tanpa batas tidak selalu berdampak baik. Kebebasan yang dipraktikkan tanpa memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan hak-hak orang lain cenderung menimbulkan ketimpangan dan kekacauan dalam kehidupan sosial.

Kepincangan atau ketidakteraturan dalam kehidupan sosial ini dapat diatasi dengan adanya aturan. Aturan tersebut idealnya tumbuh dari kesadaran masyarakat—ataupun dibentuk dan dipaksakan oleh otoritas yang berwenang—untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bersama. Aturan dalam kehidupan bermasyarakat inilah yang disebut sebagai hukum. Hal ini sejalan dengan pendapat Djamali (2005:2) bahwa hukum adalah ketentuan-ketentuan yang tumbuh dari pergaulan hidup manusia.

Hukum berfungsi menjaga keseimbangan hak dan kewajiban serta memelihara ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Hal ini sesuai dengan ciri khusus hukum sebagai norma yang disampaikan oleh Djamali (2005:3), yaitu mengatur, melindungi, dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum.

Pelanggaran terhadap hukum akan berimplikasi pada sanksi tegas yang telah ditetapkan dalam aturan hukum itu sendiri dan dijalankan oleh pihak berwenang. Pemberlakuan sanksi ini merujuk pada aturan-aturan yang ditetapkan dan berlaku saat ini, yang dikenal sebagai hukum positif atau ius constitutum. Hukum positif diartikan oleh Djamali (2005:3) sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu.

Seiring dengan kehidupan masyarakat yang terus mengalami perubahan, hukum pun turut berkembang menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Aturan-aturan hukum yang lama akan diganti dengan aturan hukum yang baru yang relevan dengan masa kini. Dalam ilmu hukum, keseluruhan aturan hukum yang berlaku pada saat ini (hukum positif) di suatu negara disebut sebagai tata hukum. Selain itu, terdapat pula aturan hukum yang direncanakan penerapannya di masa depan. Aturan hukum yang masih dicita-citakan penerapannya di masa mendatang tersebut dikenal dengan sebutan ius constituendum.

Aturan hukum dalam suatu masyarakat memiliki keterkaitan satu sama lain dan membentuk satu kesatuan yang disebut sebagai sistem hukum. Sampai saat ini, terdapat beragam sistem hukum yang diterapkan di berbagai belahan dunia. Berdasarkan aliran anutannya, sebagaimana dipaparkan oleh Djamali (2005:4), sistem hukum terbagi menjadi empat, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, Anglo-Amerika, Islam, dan Adat. Sistem-sistem tersebut dianut dan digunakan oleh berbagai negara sesuai dengan keperluan, sejarah, dan tujuan bernegara masing-masing.


sahabatmu Kanggoeroe

Komentar

Artikel Populer