Hatta
Saya mengkhatamkan buku itu tadi pagi dan mulai menyusun naskah publikasi dari pencapaian itu tepat pukul 16:11 WIB. Butuh waktu delapan hari (tidak penuh) bagi saya untuk tuntas membaca buku itu, sebuah Seri Buku Tempo yang diberi judul Hatta: Jejak yang Melampaui Zaman. Saya tak biasanya tabah untuk membaca habis buku 170an halaman dalam waktu sesingkat itu. Tetapi Hatta, kisah hidup dan pemikirannya menawan saya untuk hampir tidak meluangkan waktu bagi buku yang lain selain sebuah buku kumpulan puisi yang menyuarakan penderitaan perempuan Aceh akibat konflik GAM dengan TNI di daerah yang sekarang menerapkan perda sayriah itu.
Hatta, untuk pertama kalinya
mengganggu keengganan saya untuk melibatkan diri dalam rasa penasaran terhadap
berbagai hal tentangnya. Lewat buku 172 halaman itu saya disentuh. Dan sejak
saat itu keengganan saya diperawani. Rasa penasaran akan seorang Hatta yang
tidak pernah saya bayangkan akan hadir, kini benar-benar hadir dan senantiasa
memaksa untuk mencari lebih banyak bacaan tentang proklamator kemerdekaan
(bersama Sukarno) itu. Tim penerbit buku itu cukup pandai memilih potongan
informasi yang dipampang di cover belakang buku yang berwarna cokelat muda itu.
Potongan informasi yang merayu saya untuk membaca bagian utuhnya.
Banyak informasi tentang Hatta
yang menarik untuk disimak, namun hanya ada satu bagian yang melenakan saya. Bung
Hatta dan Demokrasi, bagian yang ditulis oleh rohaniwan Franz
Magnis-Suseno, lelaki tua yang akrab dengan panggilan romo Magnis. Romo Magnis
menampilkan sosok Hatta yang menyuarakan kedaulatan rakyat sebagai bagian yang
tidak boleh dipisahkan dari cita-cita demokrasi. Untuk memperjelas posisi Hatta
tentang kedaulatan rakyat dalam praktik berdemokrasi, romo Magnis menampilkan
ketegangan antara Hatta dan Sukarno perihal kedulatan rakyat.
Sukarno hadir dengan gagasan
bahwa cita-cita keadilan dalam demokrasi lebih penting dibandingkan kebebasan
individu, dengan kata lain negaralah yang berhak menentukan apa yang disebut
dengan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, tetapi bagi Hatta, rakyat
sendirilah yang berhak menentukan apa yang dibutuhkan dan diharapkannya. Maka
atas nama kedaulatan rakyat, Hatta bersikeras untuk memasukkan ke dalam
konstitusi bangsa Indonesia yang baru akan merdeka itu aturan tentang hak
menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tertulis, serta hak untuk
berkumpul dan berserikat.
Rafa’El Loiss
Komentar
Posting Komentar