Hatta

Saya mengkhatamkan buku itu tadi pagi dan mulai menyusun naskah publikasi dari pencapaian itu tepat pukul 16:11 WIB. Butuh waktu delapan hari (tidak penuh) bagi saya untuk tuntas membaca buku itu, sebuah Seri Buku Tempo yang diberi judul Hatta: Jejak yang Melampaui Zaman. Saya tak biasanya tabah untuk membaca habis buku 170an halaman dalam waktu sesingkat itu. Tetapi Hatta, kisah hidup dan pemikirannya menawan saya untuk hampir tidak meluangkan waktu bagi buku yang lain selain sebuah buku kumpulan puisi yang menyuarakan penderitaan perempuan Aceh akibat konflik GAM dengan TNI di daerah yang sekarang menerapkan perda sayriah itu.

Hatta, untuk pertama kalinya mengganggu keengganan saya untuk melibatkan diri dalam rasa penasaran terhadap berbagai hal tentangnya. Lewat buku 172 halaman itu saya disentuh. Dan sejak saat itu keengganan saya diperawani. Rasa penasaran akan seorang Hatta yang tidak pernah saya bayangkan akan hadir, kini benar-benar hadir dan senantiasa memaksa untuk mencari lebih banyak bacaan tentang proklamator kemerdekaan (bersama Sukarno) itu. Tim penerbit buku itu cukup pandai memilih potongan informasi yang dipampang di cover belakang buku yang berwarna cokelat muda itu. Potongan informasi yang merayu saya untuk membaca bagian utuhnya.

Banyak informasi tentang Hatta yang menarik untuk disimak, namun hanya ada satu bagian yang melenakan saya. ­Bung Hatta dan Demokrasi, bagian yang ditulis oleh rohaniwan Franz Magnis-Suseno, lelaki tua yang akrab dengan panggilan romo Magnis. Romo Magnis menampilkan sosok Hatta yang menyuarakan kedaulatan rakyat sebagai bagian yang tidak boleh dipisahkan dari cita-cita demokrasi. Untuk memperjelas posisi Hatta tentang kedaulatan rakyat dalam praktik berdemokrasi, romo Magnis menampilkan ketegangan antara Hatta dan Sukarno perihal kedulatan rakyat.

Sukarno hadir dengan gagasan bahwa cita-cita keadilan dalam demokrasi lebih penting dibandingkan kebebasan individu, dengan kata lain negaralah yang berhak menentukan apa yang disebut dengan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, tetapi bagi Hatta, rakyat sendirilah yang berhak menentukan apa yang dibutuhkan dan diharapkannya. Maka atas nama kedaulatan rakyat, Hatta bersikeras untuk memasukkan ke dalam konstitusi bangsa Indonesia yang baru akan merdeka itu aturan tentang hak menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tertulis, serta hak untuk berkumpul dan berserikat.

 

Rafa’El Loiss

Komentar

Postingan Populer