Kompensasi (tinjauan yuridis dan teologis)

Saya akan memperjuangkannya. Kompensasi senilai delapan juta rupiah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35, Tahun 2021. Seorang teman yang akan berakhir kontraknya bersamaan dengan saya mengatakan bahwa dia tidak akan memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Katanya soal uang bisa dicari, yang paling penting adalah menghindari konflik. Tapi bagi saya pandangan seperti ini mengandung kontradiksi.

Upaya untuk mendapatkan kompensasi bukan sekedar persoalan uang, namun lebih merupakan penegakkan keadilan yang diatur oleh pemerintah. Mengabaikan aturan pemerintah berarti konflik antara subjek hukum dengan aturan hukum sekaligus dengan pembuat aturan hukum yaitu pemerintah, dan lagi upaya untuk mendapatkan kompensasi bukanlah bagian dari konflik atau pemicu konflik. Justru sebaliknya, upaya untuk mendapatkan kompensasi adalah upaya menegakkan aturan hukum untuk memastikan semua pihak menerima haknya sebagai warga negara. Jadi keengganan untuk mengupayakan kompensasi sebenarnya adalah tindakan yang mengandung konflik dan dengan mengatakan bahwa sikap demikian adalah upaya untuk menghindari konflik menjadikannya kontradiktif.

Motivasi lain yang mendorong upaya penegakkan aturan hukum dalam konteks Peraturan Pemerintah No.35, Tahun 2021 berkaitan dengan kompensasi bagi tenaga kerja yang perjanjian kertanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) datang dari nilai-nilai dan ajaran Kristen sebagai berikut: 1) perintah untuk mengingatkan orang yang berbuat dosa; 2) perintah untuk taat kepada pemerintah sebagai wakil Tuhan; 3) anjuran untuk hidup bertanggung jawab kepada Tuhan dan negara. Berikut ini penjabarannya:

  • Perintah untuk Mengingatkan Orang yang berbuat Dosa (bdk. Yehezkiel 33: 8)

Tuhan mengingatkan umat-Nya untuk bersedia menyuarakan kebenaran bagi setiap pelanggar aturan agar tidak melanjutkan pelanggarannya dan berbalik melakukan kebaikan. Ada satu panggilan untuk menyatakan kebenaran yang berfungsi mencegah dan membatasi kemunculan dan kelangsungan tindakan pelanggaran. Konsekuensi bagi pengabaian terhadap perintah ini adalah umat Tuhan akan dituntut pertanggungjawaban dari Tuhan. Pelanggaran yang dimaksud di sini bisa merupakan pelanggaran terhadap norma agama yang diatur dalam Alkitab maupun norma hukum yang diatur dalam aturan hukum dan norma-norma lain berdasarkan sumbernya sendiri-sendiri yang kemudian disebut sebagai kejahatan dan pelakunya disebut sebagai penjahat.

Konsekuensi dari panggilan terhadap umat Tuhan untuk mengingatkan setiap orang akan pelanggarannya melahirkan satu tuntutan yang kongkrit bagi saya untuk menyampaikan dan mengupayakan pelaksanaan peraturan pemerintah (PP) No. 35 ayat (15, 17), Tahun 2021 demi terwujudnya suatu komunitas Kristen yang saleh dan terciptanya masyarakat hukum yang ideal.

  • Perintah untuk Taat kepada Pemerintah sebagai Wakil Tuhan (bdk. Roma 13: 1-7)

Bagian ini menganjurkan orang Kristen untuk takluk kepada pemerintah karena pemerintah ditetapkan oleh Tuhan, dan tindakan melawan pemerintah berarti melawan Tuhan yang berkonsekuensi hukuman. Tindakan untuk takluk kepada pemerintah didasarkan bukan bukan semata-mata untuk terhindar dari murka Tuhan, tetapi hendaknya didorong juga oleh suara hati yang baik. Pada ayat tujuh dikatakan “bayarlah kepada semua orang apa yang yang harus kamu bayar:”.

Ketaatan kepada pemerintah ditunjukkan lewat pelaksaan norma hukum yang berlaku di dalam kehidupan bernegara. Setiap orang Kristen yang berkewarganegaraan Indonesia wajib untuk taat dan proaktif melaksanakan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ini adalah perintah Tuhan. Pengabaian terhadap PP No.35 Tahun 2021 dalam proses distribusi hak tenaga kerja yang berdasarkan PKWT pada saat perjanjian kerjanya berakhir adalah tindakan melawan pemerintah yang berarti melawan Tuhan sehingga sebagai saudara seiman saya terpanggil untuk mengingatkan saudara seiman saya agar tidak dengan atau tanpa sengaja bertindak melawan Tuhan.

Sebagai catatan, di depan hukum positif, seluruh masyarakat dianggap tahu dan dengan demikian setiap orang terikat pada aturan hukum sejak ditetapkan tanpa alasan ketidaktahuan.

  • Anjuran untuk Hidup bertanggung Jawab kepada Tuhan dan Pemerintah (bdk. Matius 22: 21)

Bagian ini sangat mudah dimengerti. Yesus menegaskan adanya kewajiban kepada Tuhan dan kewajiban kepada pemerintah yang sama-sama penting. Jadi ketaatan kepada Tuhan harus sejalan dengan ketaatan kepada pemerintah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam ajaran kitab suci maupun aturan bernegara.

Tiga dasar dalam ajaran Kristen yang dibahas sebelumnya bersifat mengikat dan mengatur penganutnya untuk taat kepada Tuhan dan Pemerintah. Sikap yang berkebalikan daripada itu layak dikatakan sebagai ketidaksalehan, dan karenanya menjauhkan setiap pelakunya daripada semangat hidup orang Kristen yaitu menjadi surat Kristus yang hidup dan dapat dibaca oleh semua orang (bdk. 2 Korintus 3: 2, 3), sehingga menjadi satu kesaksian positif tentang kebenaran nilai-nilai Kristen.

Pengabaian orang Kristen terhadap PP No.35 Tahun 2021 akan mengakibatkan satu citra buruk bagi komunitas Kristen yang dapat dibaca oleh orang lain dan hal ini berarti satu sikap hidup yang berkebalikan dengan panggilan untuk melakukan Amanat Agung dalam injil Matius pasal 28, ayat 19 dan 20.


Rafa’El Loiss

Komentar

Postingan Populer